Baru-baru ini Windows 7 meluncurkan sistem operasi barunya, yaitu Windows 7. Windows 7 sudah membuat dunia TI penasaran dengan kehadiran sistem operasi baru ini sejak masih tahap pengembangannya. Dan sekarang Windows 7 sudah diperjual belikan dalam tahap akhir (Windows 7 Version 6.1 Build 7600).
Satu kemudahan yang diberikan Microsoft untuk memeriksa kompabilitas komputer dengan Windows 7 dengan menggunakan Windows 7 Upgrade Advisor yang dapat Anda unduh disini
Setelah Anda mengunduh Windows 7 Upgrade Advisor maka Anda dapat segera menginstalnya kedalam komputer Anda dan melakukan test ini.
Windows 7 Upgrade Advisor memeriksa seluruh kompabilitas, mulai dari kompabilitas sistem komputer Anda, hingga perangkat lunak yang Anda gunakan dalam komputer Anda.
Sebelum Anda memulai pemeriksaan pastikan Anda telah memasukan seluruh perangkat keras yang ada agar perangkat lunak ini juga memeriksanya.
Jika anda sudah siap, klik Start Check
Maka proses pemeriksaan akan segera dimulai, Pemeriksaan berlangsung lama, anda dapat meneruskan pekerjaan Anda saat proses pemeriksaan. Anda juga dapat membatalkan proses pemeriksaan ini dengan menekan tombol Cancel.
Ketika proses selesai, maka akan muncul jendela Windows 7 Upgrade Advisor seperti gambar dibawah:
Dari contoh hasil pemeriksaan diatas menyatakan komputer yang saya gunakan kompatibel dengan Windows 7. Gambar tersebut bukanlah sebuah acuan bagi Anda, karena ini hanyalah sebuah ilustrasi. Jika komputer anda tidak dapat menjalankan Windows 7 maka sebaiknya anda tidak menggunakan Windows 7 dan tetap menggunakan versi Windows yang anda gunakan.
System
Most complete Windows 7 is installed – Dijelaskan disini bahwa edisi Windows 7 yang saya gunakan adalah edisi Windows 7 Ultimate, dalam kategori ini Anda dapat menentukan edisi Windows 7 apakah yang anda akan gunakan.
4 system requirements passed – Disini dijelaskan bahwa komputer saya lulus dari standar minimal sistem yang ditentukan Microsoft untuk dapat menjalankan Windows 7. Klik See all system requirements untuk melihat lebih lanjut.
Windows Aero support – Windows Aero merupakan sistem antar-muka dari Windows 7. Aero merupakan singkatan dari Authentic, Energetic, Reflective, and Open. Aero memiliki fitur antar-muka dengan jendela kaca (glass) sehingga mempercantik tampilan dan fitur-fitur seperti Aero Peek yang membuat anda dapat mengintip isi desktop saja, Aero Snap dimana anda dapat membesarkan sebuah jendela hanya dengan mementokan jendela ke sisi layar, Aero Shake untuk meminimalkan jendela dengan hanya mengocoknya saja.
CPU Speed – Windows 7 membutuhkan setidaknya prosesor dengan kecepatan 1 GHz, karena prosesor yang saya gunakan berkecepatan 3.6 GHz, maka tes ini dinyatakan kompatibel
Besaran RAM – Windows 7 membutuhkan RAM setidaknya 1 GB untuk operasi minimal, dan 2 GB untuk 64-bit. Karena RAM yang saya gunakan 4.0 GB, maka tes ini dinyatakan kompatibel.
Besar hard-disk – Windows 7 membutuhkan 16 GB ruang penyimpanan diska bebas. Untuk versi 64-bit Windows 7 membutuhkan 20 GB
Devices
Disini Anda diberitahukan daftar perangkat keras yang sudah kompatibel dengan Windows 7. Berikut ilustrasinya:
Dari ilustrasi diatas, Anda dapat mengetahui bahwa seluruh perangkat keras yang digunakan kompatibel dengan Windows 7
Programs
Disini Anda dapat melihat aplikasi apa sajakah yang telah didukung oleh Windows 7. Anda dapat mengetahui aplikasi tersebut kompatibel dengan Windows 7 atau tidak. Jika tidak, sebaiknya anda segera menguhubungi pabrik dari aplikasi tersebut dan meminta pemutakhiran.
Butuh informasi lebih lanjut tentang Windows 7? Silakan kunjungi halaman web berikut: http://www.microsoft.com/windows/windows-7/
Kamis, 26 November 2009
Rabu, 25 November 2009
Berita Terkini : Mahkamah Agung Resmi Melarang Ujian Nasional
Sumber: Jakartapress.com - Berita Nasional
Rabu, 25/11/2009 | 19:35 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi telah melarang Ujian Nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto saat dihubungi, Rabu (25/11).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.
Putusan MA yang melarang UN ini jelas membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia. Para tergugat, yakni presiden, wapres, mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional.
Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.
Meski MA telah melarang Ujian Nasional (UN), namun anehnya salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, masih ngotot mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.
"Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Mungin, Rabu (25/11).
Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010, menurut Mungin, juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.
Mungin mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK tahun ajaran 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang. Sementara itu, UN tingkat SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.
"Kami memang mengakui, dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang itu.
Berkaitan dengan putusan MA tersebut, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. Sebab, lanjut Mungin, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.
Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.
"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.
Perkara menyoal bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009. (dtc/jpc/kcm)
Rabu, 25/11/2009 | 19:35 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi telah melarang Ujian Nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto saat dihubungi, Rabu (25/11).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.
Putusan MA yang melarang UN ini jelas membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia. Para tergugat, yakni presiden, wapres, mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional.
Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.
Meski MA telah melarang Ujian Nasional (UN), namun anehnya salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, masih ngotot mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.
"Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Mungin, Rabu (25/11).
Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010, menurut Mungin, juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.
Mungin mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK tahun ajaran 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang. Sementara itu, UN tingkat SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.
"Kami memang mengakui, dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang itu.
Berkaitan dengan putusan MA tersebut, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. Sebab, lanjut Mungin, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.
Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.
"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.
Perkara menyoal bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009. (dtc/jpc/kcm)
Beautiful Firefox
Heya semua! mau ngepost lagi nih! kali ini tentang membuat glass effect pada Mozilla Firefox 3.5. gampang aja caranya ga ribet. Yang diperluin cuma 2 kok
- Yang penting lo punya Microsoft Windows Vista atau Windows 7 dengan penggunaan fitur Aero
- Mozilla Firefox 3.5
Gimana? Bagus kan?
Pada dasarnya fungsi ini tidak didukung oleh Mozilla Firefox itu sendiri, jadi mari kita gunakan perangkat tambahan yang dapat didownload di Situs Resmi Add-On Firefox.
Jika ingin menggunakan fitur langsung dari Firefox dapat menggunakan menu Tools/Add-ons maka akan muncul layar dialog Add-On. Pada kotak ini lo dapat mencari plug-in yang dapat digunakan pada Firefox versi yang digunakan.

Nah pada kotak tersebut ada entri Search All Add-ons maka ketik disitu "All Glass", maka akan muncul GlasserPojo sebagai pilihan pertama. Bisa sih menggunakan ini, tapi fitur Aero-nya masih kurang full, maka scroll kotak dialog ini kebawah dan klik See all results.
Maka dengan begitu akan membuka tab baru pada Firefox, scroll kebawah pada tab baru ini dan pilih add-on All-Glass Firefox mod, based on Glasser. Karena ini merupakan sebuah add-on eksperimental maka diperingatkan oleh Mozilla sendiri untuk hati-hati dalam menggunakannya. Centang pada pilihan Let me install this experimental add-on. Dan klik + Add to Firefox (Windows)
Maka akan muncul kotak dialog dimana dimintai verifikasi installasi add-on. Disini diperingatkan bahwa hanya install add-on yang dipercaya karena add-on sembarang mengandung konten-konten berbahaya yang dapat merusak komputer
Jika sudah yakin ingin menginstall. klik Install Now
Jika proses installasi telah selesai maka Firefox akan meminta untuk di restart/mulai ulang. Klik Restart Firefox untuk memulai ulang segera Firefox.Semua step telah dijalani, dan lihatlah perubahan pada Firefox. Akan lebih cantik jika ditambahkan tema Classic Windows7 karena terlihat lebih cocok dengan frame-glass-nya
Setelah itu Firefox akan berubah menjadi seperti pratinjau diatas.
PENTING: Penggunaan add-on hanya dapat dilakukan pada sistem operasi berbasis Windows. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, disarankan menggunakan Windows Vista atau Windows 7. Untuk pengguna Linux atau MacOS-X, untuk sementara ini tidak ada add-on yang tersedia dari tutorial ini.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Mozilla Firefox is registered trademark of Mozilla Foundation. Copyright © 2009 Mozilla Foundation. All Rights Reserved. All add-on listed or mentioned above is registered trademark of their respective owners. This blog is created by Ahmad Fathlillah which is copyrighted. If you want to copy this blog or its post (may partial copy or whole post) you should contact me before.
Langganan:
Postingan (Atom)










